Kamis, 06 Mei 2010

akuntansi dalam islam

akuntansi dalam islam
Akuntansi, menurut sejarah konvensional, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli
yang menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”.

Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah
Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan,
perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa
hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al
Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang
menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah (bertransaksi), penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya, dan
manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut.. Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun
610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494M.


Dalil Akuntansi Dalam Al Qur’an

Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran
atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya,
dan laba.

Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan
timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya.. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah
Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang
telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”

Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya,
dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut dilakukan dengan benar, maka perlu
adanya fungsi auditing.

Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca,
sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.
Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang
baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam
pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.

Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu),
dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi dalam Islam, memiliki karakteristik khusus yang membedakan
dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang
berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Akuntansi Meta Rule

Menurut, Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting”, Akuntansi Barat (Konvensional) memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh
kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme, sedangkan dalam Akuntansi Islam ada “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus
dipatuhi, yaitu hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu “hanief” yang
menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan
mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja di bidang
ekonomi, tetapi juga bidang sosial-masyarakat dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.

Jadi, dapat kita simpulkan dari uraian di atas, bahwa konsep Akuntansi dalam Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah
membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional.

Terakhir, marilah kita renungi firman Allah SWT berikut ini:
“…… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri.” (QS.16/ An-Nahl: 89) Oleh : agus nurhuda, alumni2004
BENARKAH AKUNTANSI ADA DALAM ISLAM...?
Jan 24, '07 2:02 AM
for everyone
Benarkah Akuntansi
Ada Didalam Islam??

Pertanyaan ini begitu menggelitik, karena agama sebagaimana dipahami
banyak kalangan (termasuk sebagian besar muslim di Indonesia),
hanyalah kumpulan norma yang lebih menekankan pada persoalan
moralitas. Dan karenanya prinsip-prinsip kehidupan praktis yang
mengatur tata kehidupan modern dalam bertransaksi yang diatur dalam
akuntansi, tidak masuk dalam cakupan agama. Anggapan terhadap
akuntansi Islam (akuntansi yang berdasarkan syariah Islam) wajar saja
dipertanyakan orang. Sama halnya dengan orang meragukan dan
mempertanyakan seperti apakah ekonomi islam. Akuntansi
konvensional yang sekarang berkembang adalah sebuah disiplin dan
praktik yang dibentuk dan membentuk lingkungannya. Oleh karena itu,
jika akuntansi dilahirkan dalam lingkungan kapitalis, maka informasi
yang disampaikannyapun mengandung nilai-nilai kapitalis. Kemudian
keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil pengguna informasi
tersebut juga mengandung nilai-nilai kapitalis. Singkatnya, informasi
akuntansi yang kapitalistik akan membentuk jaringan kuasa yang
kapitalistik juga. Jaringan inilah yang akhirnya mengikat manusia
dalam kapitalisme. Bila diperhatikan, budaya dan nilai-nilai yang
berkembang dalam masyarakat Islam dan barat terdapat perbedaan yang
sangat besar. Dalam masyarakat Islam terdapat sistem nilai yang
melandasi setiap aktivitas masyarakat, baik pribadi maupun kelompok.
Hal ini tidak ditemukan dalam kehidupan masyarakat barat. Perbedaan
dalam budaya dan sistem nilai ini menghasilkan bentuk masyarakat,
praktik, serta pola hubungan yang berbeda pula.
Akuntansi Syariah menjadi sebuah wacana yang menarik sejak sekitar
tahun 1980an. Hal ini terjadi karena mulai munculnya berbagai lembaga
keuangan yang mencoba berusaha dengan menerapkan prinsip-prinsip islam
(Adnan, 2005). Ini menimbulkan tantangan besar bagi para pakar
syariah Islam. Mereka harus mencari dasar bagi penerapan dan
pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi
bank dan lembaga konvensional seperti yang telah dikenal selama ini.
Standar akuntansi tersebut harus dapat menyajikan informasi yang
cukup, dapat dipercaya dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap
dalam konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam itu penting
bagi proses pembuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang
berhubungan dengan Bank Islam dan atau Lembaga Keuangan Islam lainnya.
Untuk lebih meyakinkan kita mengenai ada tidaknya akuntansi didalam
islam, maka akan dibahas mengenai bagai mana sebenarnya Akuntansi
didalam Islam, Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam dan sejarah
perkembangan Akuntansi Syariah.

Akuntansi di dalam Islam
Berdasarkan penuturan allah dalam alqur¡¦an ternyata
pengelolaan sistem jagad dan manajemen alam ini ternyata allah
menggunakan sistem yang mirip dengan apa yang sekarang kita kenal
dengan akuntansi. Allah tidak membiarkan kita bebas tanpa monitoring
dan pencatatan dari Allah. Allah memiliki malaikat Rakib dan Atid
yang tugasnya mirip dengan tugas akuntan, yaitu mencatat setiap
kegiatan maupun transaksi yang dilakukan oleh setiap manusia, yang
menghasilkan buku yang disebut sijjin (Laporan Amal Baik) dan Illyin
(laporan Amal Buruk), yang nantinya akan dilaporkan kepada kita di
akhirat nanti untuk pertnggung jawaban. Hal ini disampaikan dengan
jelas pada surat Al-Infithaar ayat 10-12 yang berbunyi:
¡¨padahal sesungguhnya pada kamu ada malikat yang memonitor
pekerjaanmu. Yang mulia disisi allah dan yang mencatat pekerjaanmu
itu. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan¡¨.
Laporan ini didukung bukti dimana tidak ada satupun transaksi yang
dilakukan oleh manusia yang luput dari pengawasan allah, seperti yang
terlihat pada surat Al-Zalzalah ayat 7-8 yang berbunyi:
¡¨barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrahpun niscaya dia
melihatnya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan sebesar zarrahpun
dia akan melihatnya¡¨.
Selain Allah selalu mencatat apa saja yang manusia kerjakan, allah
juga memerintahkan umat Islam agar melakukan pencatatan pada saat
bermuamalah tidak secara tunai, yang dapat kita lihat pada surat Al-
Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
¡¨hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara
tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah seorang penulis diantara
kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menulisnya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah iya
menulis . . .¡¨
Muamalah disini diartikan seperti kegiatan jual-beli, berutang-
piutang, sewa-menyewa dan sebagainya. Dari ayat ini dapat kita catat
bahwa dalam islam sejak munculnya peradaban Islam yang di bawa Nabi
Muhammad Saw, telah ada perintah untuk kebenaran, keadilan diantara
kedua pihak yang mempunyai hubungan muamalah tadi (sekarang dikenal
dengan nama Accountability) . Sedangkan pencatatan untuk tujuan lain
seperti data untuk pengambilan keputusan tidak diatur. Karena ini
sudah dianggap merupakan urusan yang sifatnya tidak perlu diatur oleh
kitab suci. Dan mengenai hal ini rasulullah mengatakan: ¡¨kamu lebih
tahu urusan duniamu¡¨. Kesimpulannya akuntansi bagi islam adalah
kewajiban dan mustahil Rasulullah, sahabatnya, serta para filosof
islam terkenal 700tahun kemudian tidak mengenal akuntansi(Harahap,
2003).

Pengertian Akuntansi dalam Konsep Islam
Dalam istilah islam yang menggunakan istilah arab, akuntansi
disebut sebagai Muhasabah. Secara umum muhasabah memiliki 2
pengertian pokok (Syahatah, 2001) yaitu:
ľ Muhasabah dengan arti musa-alah (perhitungan) dan munaqasyah
(Perdebatan) . Proses musa-alah bisa diselesaikan secara individual
atau dengan perantara orang lain, atau bisa juga dengan perantara
malaikat, atau oleh allah sendiri pada hari kiamat nanti.
ľ Muhasabah dengan arti pembukuan/pencatata n keuangan seperti
yang diterapkan pada masa awal munculnya islam. Juga diartiakan
dengan penghitungan modal pokok serta keuntungan dan kerugian.
Muhasabah pun berarti pendataan, pembukuan, dan juga semakna dengan
musa-alah (perhitungan) , perdebatan, serta penentuan imbalan/balasan
seperti yang diterapkan dalam lembaga-lembaga negara, lembaga baitul
maal, undang-undang wakaf, mudharabah, dan serikat-serikat kerja.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa pengertian akuntansi
(muhasabah) didalam islam adalah:
ľ Pembukuan keuangan
ľ Perhitungan, perdebatan, dan pengimbalan
Kedua makna ini saling terkait dan sulit memisahkannya, yaitu sulit
membuat perhitungan tanpa adanya data-data, dan juga data-data
menjadi tak berarti tanpa perhitungan dan perdebatan.
Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah

ľ Akuntansi Zaman Nabi Yusuf as.
Jika kita kaji kembali kisah-kisah para nabi di Al-Qur¡¦an, maka
seorang akuntan sewajarnya tertegun pada saat membaca kisah nabi
yusuf. Dimana saat nabi yusuf mengartikan mimpi raja mesir, tercantum
pada surat Yusuf ayat 46-49 yang berbunyi:
¡¨yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada
kami tentang 7 ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh
sapi berina yang kurus-kurus dan 7 bulir gandum yang hijau dan
lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar
mereka mengetahuinya. Yusuf berkata: supaya kamu bertanam tujuh tahun
sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan
dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu
datang 7 tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu
simpan untuk menghadapinya, kecuali sedikit dari yang kamu simpan.
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi
hujan dan dimasa itu memeras anggur¡¨
kemudian nabi yusuf diangkat sebagai bendaharawan mesir ini
tercantum pada surat Yusuf ayat 55 yang berbunyi:
¡¨berkata yusuf: jadikanlah aku bendaharawan; sesungguhnya aku
adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan¡¨ .
Dan seperti yang kita ketahui, kemudian datanglah hal yang
seperti mimpi raja tersebut. Maka nabi Yusuf yang saat itu menjadi
bendaharawan negara mengatur distribusi kekayaan kerajaan dan juga
mengurus distribusi bantuan pangan bagi orang-orang yang terkena
dampak kemarau panjang meskipun yang membutuhkan bantuan itu berasal
dari negara lain. Tidaklah mungkin nabi yusuf dapat melakukan itu
semua tanpa sistem pencatatan yang baik serta perhitungan yang
akurat. Hanya saja karena masanya yang telah lama berlalu, sehingga
sulit untuk menemukan bukti mengenai bagaimana cara pencatatan
keuangan pada masa itu.

ľ Akuntansi di Kalangan Bangsa Arab Sebelum Islam (syahatah,
2001)
Dari studi sejarah peradaban arab, tampak sekali betapa besarnya
perhatian bangsa arab pada akuntansi. Hal ini terlihat pada usaha
tiap pedagang arab untuk mngetahi dan menghitung barang dagangannya,
sejak mulai berangkat sampai pulang kembali. Hitungan ini dilakukan
untuk mengetahui perubahan pada keuangannya.
Setelah berkembangnya negeri, bertambahnya kabilah-kabilah, masuknya
imigran-imigran dari negri tetangga, dan berkembangnya perdaganan
serta timbulnya usaha-usahainterven si perdagangan, semakin kuatlah
perhatian bangsa arab terhadap pembukuan dagang untuk menjelaskan
utang piutang. Orang-orang yahudipun (pada waktu itu) sudah biasa
menyimpan daftar-daftar (faktur) dagang. Semua telah nampak jelas
dalam sejarah peradaban bangsa arab. Jadi, konsep akuntansi
dikalangan bangsa arab pada waktu itu dapat dilihat pada pembukuan
yang berdasarkan metode penjumlahan statistik yang sesuai dengan
aturan-aturan penjumlahan dan pengurangan.
Untuk mengerjakan pembukuan ini, ada yang dikerjakan oleh pedagang
sendiri dan ada juga yang menyewa akuntan khusus. Pada waktu itu
seorang akuntan disebut sebagai katibul amwal (pencatat keuangan)
atau penanggung jawab keuangan.

ľ Konsep akuntansi pada awal munculnya Islam (Syahatah, 2001)
Setelah munculnya islam di semenanjung arab dibawah kepemimpinan
Rasulullah saw, serta telah terbentuknya daulah islamiyah di madinah,
mulailah perhatian Rasulullah untuk membersihkan muamalah maaliah
(keuangan) dari unsur-unsur riba dan dari segala bentuk penipuan,
pembodohan,perjudia n, pemerasan, monopoli, dan segala usaha
pengambilan harta orang lain secara batil. Bahkan Rasulullah lebih
menekankan pada pencatatan keuangan. Rasulullah mendidik secara
khusus beberapa orang sahabat untuk menangani profesi ini dan mereka
diberi sebutan khusus, yaitu hafazhatul amwal (pengawas keuangan).
Diantara bukti seriusnya persoalan ini adalah dengan diturunkannya
ayat terpanjang didalam Al-Qur¡¦an, yaitu surah al-Baqarah ayat 282.
Ayat ini menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (Kitabah), dasar-
dasarnya dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh oleh
kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal ini.
Para sahabat Rasul dan pemimpin umat islam juga menaruh perhatian
yang tinggi terhadap pembukuan (akuntansi) ini, sebagai mana yang
terdapat dalam sejarah khulafaur-rasyidin. Adapun tujuan pembukuan
bagi mereka di waktu itu adalah untuk menetahui utang-utang dan
piutag serta keterangan perputaran uang, seperti pemasukan dan
pegeluaran. Juga, difungsikan untk merinci dan menghitung keuntungan
dan kerugian, serta untuk menghitung harta keseluruhan untuk
menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan oleh masing-masing
individu.
Diantara undang-undang akuntansi yang telah diterapkan pada waktu itu
ialah undang-undang akuntansi untuk perorangan, perserikatan,
akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijir), dan
anggaran negara.
Dengan melihat sejarah peradaban islam diatas, jelaslah bahwa ulama-
ulama fiqih telah mengkhususkan masalah keuangan ini kedalam
pembahasan khusus yang meliputi kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan
prosedur-prosedur yang harus di ikuti.

ľ Akuntansi Setelah Runtuhnya Khilafah Islamiyah
Runtuhnya Khilafah Islamiyah serta tidak adanya perhatian dari
pemimpin-pemimpin islam untuk mensosialisasikan hukum islam, serta
dengan dujajahnya kebanyakan nagara islam oleh negara-negara eropa,
telah menimbulkan perubahan yang sangat mendasardisemua segi
kehidupan ummat islam, termasuk di bidang muamalah keuangan.
Pada fase ini perkembangan akuntansi didominasi oleh pikiran pikiran
barat. Para muslim pun mulai menggunakan sistem akuntansi yang
dikembangkan oleh barat. Untuk mengetahui bagai mana perkembangan
akuntansi pada fase ini, mungkin dapat membaca pada buku-buku teori
akuntansi.

ľ Kebangkitan Baru dalam Akuntansi Islam (Syahattah, 2001)
Kebangkitan islam baru telah menjangkau bidang muamalah secara umum,
dan bidang-bidang finansial, serta lembaga-lembaga keuangan secara
khusus. sekelompok pakar akuntansi muslim telah mengadakan riset dan
studi-studi ilmiah tentang akuntansi menurut islam. Perhatian mereka
lebih terkonsentrasi pada beberapa bidang, yaitu bidang riset,
pembukuan, seminar atau konverensi, pengajaran dilembaga-lembaga
keilmuan dan perguruan tinggi, serta aspek implementasi pragmatis.
Berikut ini adalah sebagian dari usaha awal di masing-masing bidang:
1. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang riset
sudah terkumpul beberapa tesis magister serta disertasi doktor dalam
konsep akuntansi yang telah dimulai sejak tahun 1950 dan masih
berlanjut sampai sekarang. Diperkirakan tesis dan disertasi tentang
akuntansi yang terdapat di Al-Azhar saja sampai tahun 1993 tidak
kurang dari 50 buah. Disamping itu telah juga dilakukan riset-riset
yang tersebar di majalah-majalah ilmiah.
2. Kebangkitan akuntansi islam dalam bidang pembukuan.
Para inisiator akuntansi islam kontemporer sangat memperhatikan usaha
pembukuan konsep ini. Hal ini dilakukan supaya orang-orang yang
tertarik pada akuntansi dapat mengetahui kandungan konsep islam dan
pokok-pokok pikiran ilmiah yang sangat berharga, sehingga kita tidak
lagi memerlukan ide-ide dari luaratau mengikuti konsep mereka (barat).
3. Kebangkitan akuntansi islam di sekolah-sekolah dan perguruan
tinggi
Konsep akuntansi islam mulai masuk kesekolah-sekolah dan perguruan
tinggi sejak tahun 1976, yaitu fakultas perdagangan Universitas Az
Azhar untuk program pasca sarjana, dalam mata kuliah Akuntansi
perpajakan dan Evaluasi Akuntansi. Situasi ini terus berlanjut,
hingga tahun 1978 dibuka beberapa jurusan dalam cabang-cabang ilmu
akuntansi islam di berbagai perguruan tinggi di timur tengah. Dan hal
ini berlanjut sampai sekarang diberbagai belahan dunia, termasuk
indonesia.
4. Kebangkitan akuntansi islam dalam aspek implementasi
Implementasi akuntansi islam mulai dilakukan sejak mulai berdirinya
lembaga-lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Hal ini
menyebabkan mau tidak mau lembaga keuangan syariah tersebut harus
menggunakan sistem akuntansi yang juga sesuai syariah. Puncaknya saat
organisasi akuntansi islam dunia yang bernama Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial just Iflution (AAOIFI) menerbitkan
sebuah standard akuntansi untuk lembaga keuangan syariah yang
disebut, Accounting, Auditing, and Governance Standard for Islamic
Institution.
Dari seluruh uraian diatas, dapat disimpulkan akuntansi islam
memang benar-benar ada, baik secara keilmuan, maupun sejarah
perkembangannya. Sehingga pertanyaan seperti yang tercantum pada
judul diatas tidak lah lagi pantas diucapkan oleh seorang muslim.
Mungkin secara teori akuntansi islam yang sekarang ini berkembang
masih belum matang. Tetapi tugas kitalah, sebagai seorang akademisi
akuntansi muslim untuk menyempurnakannya.

0 komentar:

Posting Komentar